Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Jumat (5/1/2018). Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.Selain Latif, KPK juga menahanan tiga tersangka lainnya. Yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut. Fauzan Rifani dan Abdul Basit ditahan di Rutan Guntur, dan Donny Winoto ditahan di Polres Jakarta Timur."DON ditahan di Rutan Polres Jaktim, FRI ditahan di Rutan Guntur, dan ABS ditahan di Rutan Guntur," ujar Febri.Baca juga :
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Tak banyak keterangan yang diungkapkan Latif saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Politikus Partai Berkarya itu berharap masih ada keadilan dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Latif pun tetap setia tak meladeni pertanyaan awak media. Latif hanya terus mengacungkan jempolnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Abdul Latif Hulu Sungai Tengah