Sabtu, 23/11/2024 04:28 WIB

Acungan Jempol Si Tersangka Dari Hulu Sungai Tengah

Latif yang mengenakan seragam tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Jumat (5/1/2018). Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

"ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Selain Latif, KPK juga menahanan tiga tersangka lainnya. Yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut. ‎Fauzan Rifani dan Abdul Basit ditahan di Rutan Guntur, dan Donny Winoto ditahan di Polres Jakarta Timur.‎

"DON ditahan di Rutan Polres Jaktim, FRI ditahan di Rutan Guntur, dan ABS ditahan di Rutan Guntur‎," ujar Febri.

Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif‎ sejak semalam. Latif yang mengenakan seragam tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB.

‎Tak banyak keterangan yang diungkapkan Latif saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Politikus Partai Berkarya itu berharap masih ada keadilan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Latif pun tetap setia tak meladeni pertanyaan awak media. Latif hanya terus mengacungkan jempolnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

"Semoga ada keadilan," ucap Latif sembari terus mengacungkan jempol tangan kanannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainya kompak bungkam. Tak satupun pertanyaan awak media direspon oleh ketiganya saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.

Terkait kasus itu, Latif diduga menerima komitmen fee dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Abdul Latif Hulu Sungai Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :