Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto
Jakarta - Rangkap jabatan Airlangga Hartarto dinilai tidak bermasalah dari segi hukum lantaran belum ada aturan di Indonesia yang mengaturnya. Namun, rangkap jabatan tersebut hanya masalah etika politik dalam menentukan kebijakan agar tidak tumpang tindih.
Demikian disampaikan Pengamat Hukum asal Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018). Airlangga Hartarto saat ini diketahui menjabat Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Perindustrian di pemerintahan."Secara yuridis formatur tidak ada ketentuan menteri dilarang menjabat pimpinan partai. Kalau secara eksplisit ketentuan UU tidak ada yg secara jelas secara nyata ketentuan itu. Tidak ada ketentuan dipidana dalam rangkap jabatan itu. Ini kembali kepada etika politik, siapa yang perlu dikedepankan. Mestinya jika presiden telah merestui berarti ada izin," kata Suparji Ahmad.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Suparji Menyebut jabatan Menteri dan pimpinan parpol merupakan satu keinambungan dalam politik. Karena itu, Suparji heran jika ada pihak yang mempersoalkanya.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Partai Golkar Airlangga Hartarto Jokowi