Sabtu, 23/11/2024 09:33 WIB

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Selain kantor pribadi dan kantor dinas Abul Latif, tim KPK juga menggeledah kediaman rumah dinas Abdul Latif dan RSUD Damanhuri. ‎

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait proses penyidikan kasus dugaan suap  ‎pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Baranai tahun 2017 pada hari ini, Sabtu (6/1/2018). Di antara tempat yang digeledah yakni Kantor pribadi dan kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain kantor pribadi dan kantor dinas Abul Latif, tim KPK juga menggeledah kediaman rumah dinas Abdul Latif dan RSUD Damanhuri. ‎

"Sejauh ini telah disita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Delapan mobil mewah milik Abdul Latif antara lain BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire sebelumnya telah di pasangi `KPK Line`. "‎Sedangkan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, tim sedang mencermati di lapangan," terang Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief sebagai tersangka. Selain Abdul Latief, KPK juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Latif, Fauzan, dan Basit ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Donny. Suap itu diduga terkait ‎pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Baranai tahun 2017.

Donny Winoto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, ‎Abdul Latief, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

KEYWORD :

KPK Suap RSUD Damanhuri Abdul Latif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :