Sabtu, 23/11/2024 10:59 WIB

Kata Marzuki, Wakil Ketua DPR Sahkan Anggaran e-KTP

Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie usai diperiksa KPK, Kamis (06/07/2017). (JN-Rangga).

Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie bersikukuh jika dirinya tidak pernah bersinggungan dengan masalah pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang kini berujung tindak pidana korupsi. Juga menegaskan tak pernah menerima uang terkait mega proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

"‎Walaupun Ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu aja penjelasannya," ucap Marzuki Alie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dikatakan Marzuki, saat itu pembahasan anggaran proyek e-KTP berjalan lancar, tak ada kendala signifikan. Hal itu membuat Ketua DPR tidak turun tangan.  
 
"Proses penganggaran proyek ini sama seperti anggaran yang lain. Enggak ada yang luar biasa. Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau enggak ada ribut, enggak sampai Ketua DPR," ujar Marzuki.

Saat proyek e-KTP ini diajukan ke DPR RI, kata Marzuki, pengesahan anggarannya dipimpin Wakil Ketua DPR bidang keuangan. "Saya bukan yang mengesahkan, karena dipimpin Wakil Ketua DPR RI bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Ketua DPR lintas seluruh komisi. Paripurna (juga) enggak ikut," ungkap Marzuki.

Marzuki mengaku tak dapat menjelaskan lebih detail atas perkara Anang. Sebab, klaim Marzuki, dirinya tak mengenal Anang. Selain itu, kata Marzuki, tidak ada hal baru yang ditanyakan oleh penyidik.‎

Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.

‎"‎Saya sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama. Cuma tersangkanya beda. Jadi pertama itu Andi Narogong, lalu SN (Setya Novanto) di-copy paste saja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang. Juga pertanyaannya sama. Enggak ada yang baru hanya klarifikasi saja. Enggak ada yang bisa kasih keterangan karena memang tidak pernah ikut-ikutan masalah e-KTP," tandas Marzuki.

KPK sejauh ini sudah menjerat sejumlah pihak jadi tersangka e-KTP. Yakni, mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, anggota DPR, Markus Nari serta bos perusahan pekerja e-KTP, PT Quadra Solution, Anang Sugiana.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto,  Marzuki disebut menerima uang Rp 20 miliar. Dalam berbagai kesempatan, Marzuki membantah ikut terlibat kasus e-KTP dan kecipratan uang e-KTP.

KEYWORD :

Marzuki Alie e-KTP DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :