Sabtu, 23/11/2024 06:19 WIB

Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Dugaan Korupsi

Permintaan dokumen itu setelah Ali Sadli ditangkap KPK.‎‎ Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.‎

Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Istri Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli membakar dokumen. Kelakuan itu tak lama setelah Ali Sadli ditangkap KPK.

Hal itu terungkap saat auditor BPK Yudy Ayodya Baruna saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). Yudy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan kepada ‎ penyidik bahwa ada sejumlah dokumen yang dibakar oleh istri Ali Sadli. Hal itu kemudian dikonfirmasi ‎jaksa KPK Ali Fikri.‎

"Dalam BAP Anda bertanya kepada istrinya Ali Sadli, `Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar`. Apa maksudnya ini?," tanya jaksa Ali Fikri.

Diceritakan Yudy, salah satu auditor BPK ada yang menyuruhnya untuk meminta dokumen kepada istri Ali Sadli. Permintaan dokumen itu setelah Ali Sadli ditangkap KPK.‎‎ Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.‎

"Saya pernah tanya ke istrinya, Bu dokumennya di mana. Tapi cuma dijawab ketus, sudah dibakar," ujar Yudy.‎

Ali Sadli sebelumnya didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

‎Pemberian uang itu dimaksudkan agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Tak hanya kasus suap, Ali Sadli juga didakwa dua sangkaan lain. Yakni, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.‎

KEYWORD :

Ali Sadli BPK Auditor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :