Sabtu, 23/11/2024 10:34 WIB

Pelaku Video Porno Bocah dan Tante Akhirnya Tertangkap

Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan

Konferensi pers Kapolda Jabar (foto: Humas PPPA)

Jakarta – Kasus pedofilia kembali menggemparkan tanah air, setalah video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan 3 orang anak berinisial DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun), viral di jagat media sosial.

Menyikapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan video tersebut. Utamanya, mereka yang mendanai, hingga melibatkan perempuan dan anak dalam video asusila itu.

“Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan pembinaan, pendampingan dan pemulihan terhadap anak korban atau pelaku pornografi sesuai dengan PP nomor 40 Tahun 2011,” tegas Menteri Yohana, lewat siaran pers, Selasa (9/1) di Jakarta.

Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Barat, Agung Budi polisi telah berhasil meringkus enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, serta eksploitasi terhadap anak dibawah umur, dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik.

Hasil identifikasi menemukan video itu diambil di dua hotel berbeda di Kota Bandung, Jawa Barat, dan terjadi sekitar April hingga Juni 2017 dan Agustus 2017. Produksi konten pornografi ini juga diduga didanai oleh warga Negara Kanada berinisial R dan N yang dikenal oleh tersangka F, melalui aplikasi media sosial Rusia, dengan total pendanaan sebesar Rp31 juta.

“Ada ancaman kejahatan jaringan internasional di sini. Para warga asing ini bisa di jerat Pasal 33 UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah),” tutur Menteri Yohana.

KEYWORD :

KPPPA Pornografi Pedofilia Bocah dan Tante




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :