Pengungsi Rohingya (AP)
Jakarta - Pengadilan tinggi Bangladesh pada Senin (08/01) waktu setempatkan mengeluarkan aturan yang melarang warga Rohingya, minoritas etnis pengungsi dari Myanmar, untuk menikah di negara tersebut.
Pengadilan mengatakan bahwa warga Rohingya dilarang menikahi orang Bangladesh ataupun sebaliknya untuk mencegah para pengungsi memperoleh kewarganegaraan di Bangladesh.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tersebut pada Juli 2014 silam karena takut masyarakat Rohingya akan menikah untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Mahasiswa Bangladesh Berencana Bentuk Partai Baru untuk Cegah Pemerimtahan Otoriter Berulang
Seorang pria Bangladesh, Babul Hossain, mengajukan sebuah petisi ke pengadilan tersebut tahun lalu demi mendapatkan obat untuk putrinya yang berusia 25 tahun, Shoaib Hossain, yang menikahi seorang warga Rohingya berusia 18 tahun, Rafiza.
Keduanya menikah dengan persetujuan dari orang tua sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan, meskipun mereka tidak dapat mendaftarkan pernikahannya pada saat itu. Setelah kembali ke desa Shoaib Hossain, polisi mengejar pasangan tersebut dan mereka melarikan diri karena takut ditangkap.
Pengadilan tersebut menolak petisi Babul Hossain dan memerintahkannya untuk membayar denda lebih dari 1.200 dollar.
"Pemohon telah salah dalam dua cara, membawa gadis itu ke luar daerah yang ditentukan, dan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi untuk mendaftarkan pernikahan mereka," kata Wakil Jaksa Agung Ibu Hossain Raju.
Lebih dari setengah juta orang Rohingya meninggalkan Myanmar ke Bangladesh tahun lalu. Myanmar menyangkal kewarganegaraan pada kelompok etnis, yang kebanyakan beragama Islam, tapi juga mencakup beberapa orang Hindu.
Orang Bangladesh yang menikahi Rohingya akan menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.
KEYWORD :Rohingya Bangladesh Pengungsi