Jum'at, 22/11/2024 22:49 WIB

KPK Cegah Hilman ke Luar Negeri, "Minta Doanya ya Bro"

Usai diperiksa, Hilman mengakui digali keterangannya oleh penyelidik KPK seputar kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Pengemudi saat Setya Novanto kecelakaan, Hilman Mattauch

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch berpergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2017. Pe‎ncegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto‎.‎

"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).

Dikatakan Febri, dasar hukum pencegahan itu yakni Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan proses penyelidikan. "Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ujar Febri.

Terkait penyelidikan tersebut, hari ini tim penyelidik memeriksa Hilman. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Hilman Mattauch masih seputar proses kecelakaan Novanto pada pertengahan November 2017.

"Pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN (Setya Novanto), di pertengahan November 2017," tandas Febri.

Usai diperiksa, Hilman mengakui digali keterangannya oleh penyelidik KPK seputar kecelakaan yang melibatkan Novanto. ‎Dikatakan Hilman, pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik pada hari ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Hilman sebelumnya sudah pernah diperiksa seputar  kecelakaan ‎Novanto. ‎

"Iya ditanya seputar itu (Kecelakaan Setya Novanto). Ada 10 pertanyaan," singkat Hilman‎ sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.

Namun, Hilman enggan merincinya. Saat dicecar awak media, Hilman justru  meminta doa.‎ "Mohon doanya ya bro, sudah ya," tandas Hilman.

Diketahui, KPK memang tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setya Novanto menjadi terdakwa. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait  hilangnya Novanto ketika akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Setelah menghilang sehari, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan mobil bersama Hilman di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. ‎

KEYWORD :

Hilman Mattauch Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :