Pengemudi saat Setya Novanto kecelakaan, Hilman Mattauch
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch berpergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2018).
Dikatakan Febri, dasar hukum pencegahan itu yakni Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan proses penyelidikan. "Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ujar Febri.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Terkait penyelidikan tersebut, hari ini tim penyelidik memeriksa Hilman. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Hilman Mattauch masih seputar proses kecelakaan Novanto pada pertengahan November 2017.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Usai diperiksa, Hilman mengakui digali keterangannya oleh penyelidik KPK seputar kecelakaan yang melibatkan Novanto. Dikatakan Hilman, pertanyaan yang dikonfirmasi penyelidik pada hari ini masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Hilman sebelumnya sudah pernah diperiksa seputar kecelakaan Novanto.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Iya ditanya seputar itu (Kecelakaan Setya Novanto). Ada 10 pertanyaan," singkat Hilman sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.Namun, Hilman enggan merincinya. Saat dicecar awak media, Hilman justru meminta doa. "Mohon doanya ya bro, sudah ya," tandas Hilman.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Hilman Mattauch Setya Novanto