Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK
Jakarta - Rekening atas nama istri dan anak Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufiqurrahman sebagai pesakitan.
Taufik, sapaan Taufiqurrahman dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh KPK. Yakni, tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Ya itu kan (blokir rekening) SOP KPK, biasa seperti itu. Anak dan istrinya juga begitu (diblokir rekeningnya)," ucap kuasa hukum Taufiqurrahman, Soesilo Ari Wibowo usai mendampingi pemeriksaan kliennya, di gedung KPK, Jakarta , Selasa (9/1/2018).Soesilo belum mau mengungkap jumlah rekening yang telah diblokir. Namun, tak dibantah Soesilo, ada beberapa hasil dugaan gratifikasi Taufiqurrahman yang mengalir ke keluarganya.Termasuk ke rekening Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang juga istri Taufiqurahman, Ita Triwibawati. "Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, tapi aku belum juga dapat dokumennya," ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik terkait sangkaan yang disematkan lembaga antikorupsi. Termasuk terkait sangkaan pencucian uang."Sebagaimanya tapi yang jelas untuk TPPU pembuktiannya terbalik, dan 12 B itu pembuktiannya terbalik, tapi kita akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," tandas Soesilo.Taufiqurrahman Ngajuk Blokir Rekening KPK