Minggu, 24/11/2024 04:31 WIB

Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk Diblokir KPK

Menurut Soesilo, pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik  terkait sangkaan yang disematkan lembaga antikorupsi.

Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK

Jakarta - Rekening atas nama istri dan anak Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemblokiran itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufiqurrahman sebagai pesakitan.

Taufik, sapaan Taufiqurrahman‎ dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh KPK. Yakni, tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya itu kan (blokir rekening) SOP KPK, biasa seperti itu.‎ Anak dan istrinya juga begitu (diblokir rekeningnya)," ucap‎ kuasa hukum Taufiqurrahman, Soesilo Ari Wibowo usai mendampingi pemeriksaan kliennya, di gedung KPK‎, Jakarta , Selasa (9/1/2018).

Soesilo belum mau mengungkap jumlah rekening yang telah diblokir. Namun, tak dibantah Soesilo, ‎ada beberapa ‎hasil dugaan gratifikasi Taufiqurrahman yang mengalir ke keluarganya.

Termasuk ke rekening Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang juga istri Taufiqurahman, Ita Triwibawati. "Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, tapi aku belum juga dapat dokumennya‎," ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik  terkait sangkaan yang disematkan lembaga antikorupsi. Termasuk terkait sangkaan pencucian uang.

"Sebagaimanya tapi yang jelas untuk TPPU pembuktiannya terbalik, dan 12 B itu pembuktiannya terbalik, tapi kita akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," tandas Soesilo.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan dari hasil TPPU berupa kendaraan, tanah dan uang tunai dengan dengan atas nama orang lain. Barang bukti itu kini telah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.

Taufiqurrahman sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2017 lalu. Taufiqurrahman saat itu dijerat dengan sangkaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Dia diduga menerima Rp 300 juta.

Tak sampai disitu, KPK kemudian menetapkan Taufiqurrahman dalam jeratan penerimaan gratifikasi senilai Rp 2 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. ‎Gratifikasi itu, terjadi selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Nganjuk.

Belum lama ini, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugan pencucian uang. Salah satu modusnya dengan membelanjakan atau membeli. Di antara aset yang dibeli yakni tanah dan mobil.

KEYWORD :

Taufiqurrahman Ngajuk Blokir Rekening KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :