Sabtu, 23/11/2024 12:46 WIB

Ingat, Terbukti Politik Uang Langsung Didiskualifikasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ilustrasi Pilkada 2018

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 2018. Jangan main-main dengan politik uang, pasalnya jika terbukti akan langsung didiskualifikasi.

"Politik uang adalah kejahatan besar dalam demokrasi sehingga akan ada sanksi tegas baik untuk pemberi maupun penerima," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan di Jakarta, Selasa.

Di tempat sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa Pilkada Serentak yang akan digelar pada Juni rawan diwarnai dengan politik uang, mengingat jatuhnya pada pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Maka itu, semua daerah berpotensi terkena politik uang," kata Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada Bawaslu jika menemukan pasangan calon yang diduga melakukan politik uang, asal disertai dengan bukti cukup dan memadai.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengingatkan seluruh pasangan calon untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti KPK akan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan kekayaannya," ujar Hasyim. (AA)

KEYWORD :

Pilkada Bawaslu Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :