Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan ini akan diperiksa pada Jumat 12 Januari 2018.
langsung melayangkan surat panggilan kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018. Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan Setnov. Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengatakan, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Sementara surat panggilan untuk kliennya dikirim KPK kemarin, Selasa (9/1/2018) sore. Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Setelah kita terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," ucap Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Nanti akan kita diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," ujar dia.Soal penetapan tersangka terhadap Fredrich, kata Refa, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Sebab, lanjut Refa, Fredrich, saar mendampingi Novanto hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa. Namun, lanjut Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto