Sabtu, 23/11/2024 18:12 WIB

Terungkap Kongkalikong Setnov Masuk RS Medika Permata Hijau

Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari mobil ambulance setibanya di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM Kencana untuk tindakan medis lebih lanjut. (Foto: ANTARA /Ubaidillah/pras)

Jakarta - Insiden kecelakaan Setya Novanto alias Setnov pada November tahun lalu, menyisakan pertanyaan. Masyarakat riuh, kejadian itu bagaikan skenario yang sudah dipersiapkan. Bahkan tak sedikit yang menganggap, sudah diatur rujukan rumah sakit hingga dugaan manipulasi data.

Dan hari ini, akhirnya terungkap. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan, antara Fredrich Yunadi yang saat itu pengacara Setnov dan Bimanesh Sutarjo yang menjadi dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau ada kongkalikong. Padahal saat itu, Setnov status pencarian penyidik KPK.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," ungkap Basaria.

Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.

Sebelum Novanto masuk RS Medika Permata Hijau, diduga Fredrich telah lebih dulu mendatangi rumah sakit itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. "Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," ucap dia.‎

Selain itu, lanjut Basari, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Novanto.

Dalam sambungan telepon itu, disampaikan bahwa Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.  "Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ujar Basaria.

Tak ayal, akhirnya Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo jadi tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.  Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ‎

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :