Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik
Jakarta - Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi didakwa menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection, Yunus Nafik. Pemberian suap itu terkait penanganan perkara perdata antara Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dengan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/1/2018).Jaksa menyebut uang itu diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo. Dikatakan jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata.Pemberian uang itu betujuan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd. Selain itu, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection. Terkait perkara perdata itu, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.KEYWORD :
Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Aqua Marine