Kondisi Tersangka E-KTP, Setya Novanto di rumah sakit setelah mobilnya nabrak tiang listrik
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) bernama Michaela Chia Cahaya yang diperiksa sebagai saksi. Ini sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik dalam pemeriksaan ini ingin mendalami mengenai kronologis peristiwa hingga Setya Novanto dirawat di RSMPH. Terlebih setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2018) lalu, Novanto tak ditangani di Instalasi Gawat Darurat seperti umumnya penanganan medis terhadap korban kecelakaan. Novanto justru langsung masuk ruang perawatan VIP yang diduga sudah dipesan Fredrich sebelum kecelakaan terjadi.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Secara umum kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya yang kedua tentu kita gali juga. Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGD," ujarnya.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Selain memeriksa Michaela Chia Cahaya, tim penyidik hari ini juga menyatroni kantor Fredrich Yunadi. Di kantor yang beralamat Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim melakukan penggeledahan guna mencari bukti terkait kasus merintangi penyidkan tersebut.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo