Fadli Zon
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut. "Putusan MK ini tidak rasional," tegas Fadli sebelum rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pemerintah terkait Pilkada Serentak 2018, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).Seharusnya, kata Fadli, PT ditiadakan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 digelar secara serentak.Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon