Kamis, 26/12/2024 21:55 WIB

RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Bentengi Moral

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengapresiasi usulan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018. RUU tersebut untuk membentengi moral generasi masa depan Indonesia.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP M. Iqbal

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengapresiasi usulan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sudah masuk dalam Prolegnas 2018. RUU tersebut untuk membentengi moral generasi masa depan Indonesia.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PPP M. Iqbal yang juga sebagai pengusul mengatakan, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren perlu ada perbaikan. Menurutnya, semangat dibentuknya RUU ini menginginkan generasi masa depan Indonesia yang cerdas dan dibentengi dengan ilmu keagamaan untuk bisa berkompetisi dalam skala global.

"Dengan lahirnya RUU ini diharapkan generasi kedepan tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga memiliki kualitas moral dan spiritual," kata Iqbal, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).

Kata Iqbal, pesantren atau sebutan lainya sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka. Mamun hingga saat ini belum ada regulasi yang memperhatikan keberlangsungannya, seakan-akan pemerintah belum hadir untuk perkembangan dan kemajuan pendidikan keagamaan yang ada di Indonesia.

"Oleh sebab itu penting kiranya RUU ini dimaknai sebagai hadirnya negara terhadap keberlangsungan Pesantren yang jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu di Indonesia," terangnya.

Dalam rapat harmonisasi, politisi Golkar Muhamad Misbakhun juga mendukung lahirnya RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini sebagai benteng Indonesia. Namun, dia menekankan pengaturan dalam RUU ini lebih kepada lembaganya bukan pada jenjang dan kurikulumnya yang secara konstitusional sudah diatur di dalam UU sistem pendidikan nasional.

"Jangan sampe sistem pendidikan nasional ada sub sistem sehingga sebaiknya yang kita atur ini hanyalah lembaga pendidikannya bukan kurikulumnya," tegas Misbakhun.

Sementara, Erfandi dari Komisi Hukum MUI juga mengapresiasi atas usulan RUU tersebut. Menurutnya, dengan adanya RUU itu sebuah kemajuan dan komitmen positif dari legislatif untuk membentengi moral bangsa.

"Karena secara konstitusional keberadaan lembaga keagamaan dan pesantren sudah diamanahkan oleh konstitusi pasal 29 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk memeluk dan mengembangkan ajaran agamanya. Saya berharap RUU ini segera disahkn ditengah-tengah kontestasi politik," tegasnya.

KEYWORD :

DPR RUU Lembaga Pendidikan Baleg DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :