Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan menghargai pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. Meski demikian, pemeriksaan etik tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat keduanya sebagai tersangka.
"Pemeriksaan kode etik itu memang domain dari organisasi profesi masing-masing tapi tentu proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah kita tentukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).Fredrich merupakan mantan kuasa hukum Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dan Bimanesh yang menangani Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) usai kecelakaan. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Kalau terkait dengan permasalahan hukum, kami serahkan pada aparat hukum terkait. Kalau KPK punya data terkait dengan hal itu tentu ada pembuktian nanti di tingkat proses Pengadilan, kita ikuti aturan," katanya.
Dikatakan Adib, pihaknya akan memproses jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bimanesh saat menangani Novanto di RSMPH. IDI, kata Adib, telah memproses sejumlah dokter yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Di luar yang dilakukan oleh KPK, di internal profesi seperti yang kita sampaikan, kita akan memproses bila memang ada hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika," ungkap dia.
Tim kuasa hukum Fredrich menyatakan, Peradi akan melakukan pemeriksaan pelaksanaan profesi terhadap Fredrich. Sebab itu, tim kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya.
Fredrich dan Bimanesh diketahui diagendakan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Namun, hanya Bimanmesh yang memenuhi panggilan. Sementara Fredrich mangkir dengan alasan sedang mengajukan proses sidang etik terhadap Fredrich kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Menurut Refa pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Fredrich terkait hal ini. "Kami membuat surat (kemarin), Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang), ini kan baru agenda," ujar Refa yang juga Wakil Ketua DPN Peradi.
Menurut Refa, ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama sebagai tersangka ini bukan untuk menghindari proses hukum KPK. Refa memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dikatakan Refa, Fredrich masih berada di Jakarta. Refa meyakini, Fredrich tak mungkin menghindari proses hukum di KPK. KPK, lanjut Refa, bisa saja melayangkan surat panggilan kedua untuk Fredrich. "Enggak, ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuman kan karena kita sudah buat surat kemarin, kita ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," tandas Refa.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo