Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko dengan mengenakan rompi tahanan KPK memasuki mobil tahanan
Jakarta - Wali Kota Batu non-aktif, Malang, Edi Rumpoko segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup pemerintahan Pemkot Batu yang menjerat Edi Rumpoko sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini, Jumat (12/1/2018) penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum atau tahap dua. Selain Edi Rumpoko, penyidikan tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Edi Setyawan juga telah rampung.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap 2)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.Paska tahap dua ini, penuntut umum mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyusun dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan. Rencannya, persidangan keduanya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur."Rencanya persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ujar Febri.
Wali Kota Baru Edi Rumpoko KPK