Tersangka Fredrich Yunadi tiba di KPK.
Jakarta- Advokat Fredrich Yunadi menjalani pemeriksaan setelah diamankan atau ditangkap tim penyidik KPK di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018) malam. Apakah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan?
"Itu (penahanan) salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan nantinya, karena memang sesuai hukum hal itu dimungkinkan," jawab Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dinihari.
Menurut Febri, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan hal itu. Yang jelas, kata Febri, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Penyidik punya waktu maksimal 24 jam. Jadi nanti kalau sudah ditentukan proses lebih lanjut seperti penahanan tentu akan kami infokan lebih lanjut," tutur Febri.
Seperti diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam. Saat diamankan oleh tim penyidik di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik membawa surat penangkapan.
Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Upaya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Saat diamankan, kata Febri, tak ada perlawanan dari Fredrich.
Jemput paksa dan penangkapan ini dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan hari ini. Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, mangkir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Selain itu, keduanya juga diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Fredrich Yunadi KPK