Ilustrasi politik uang (Beritagar)
Jakarta - Ada sejumlah cara untuk mencegah adanya politik uang dan mahar politik dalam Pilkada Serentak 2018. Salah satunya dengan membatasi biaya belanja kampanye.
Saran itu disampaikan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggarini dalam diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018). Titi mengatakan, pembatasan biaya belanja kampanye dapat mengurangi nominal uang yang akan digunakan untuk penyelenggara Pilkada.
"Jadi dimana kemudian angka batas atas belanja itu betul-betul bisa mengerem uang yang digunakan didalam penyelenggaraan pilkada," kata Titi.
Perludem sebelumnya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Namun,
Pemerintah belum menyetujui sepenuhnya usulan tersebut menjadi Undang-Undang.
"Kita sempat mengusulkan agar pembatasan belanja kampanye itu lebih rasional lebih realistis," ucap dia.
Adanya mahar politik yang nilainya cukup tinggi dipatok partai politik kepada calon yang akan diusung belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
Menurut Titi, permintaan uang dari partai politik kepada seseorang agar mendapatkan dukungan sebagai kepala daerah tidak bisa dianggap hal wajar dan biasa.
"Jadi permintaan kepada calon, untuk meminta sekian uang dengan alasan pembiayaan saksi, menggerakkan mesin partai, pengadaan alat dan bahan kampanye, operasional tim kampanye, dan lain-laon tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan wajar-wajar saja," ungkap dia.
Pasalnya, sambung Titi, calon kepala daerah yang dimintai uang agar mendapatkan dukungan akan berupaya mengembalikan modal politik yang dikeluarkan ketika terpilih. Nantinya, calon kepala daerah itu berpotensi melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada parpol untuk kampanye.
"Karena kenapa, praktik korupsi politik justru bermuara dari hal yang seperti ini, sebab ketika terpilih dan berkuasa makan dia akan melakukan upaya untuk membalikkan modal besar yang sudah ia keluarkan di pilkada. Ketika dia berkuasa gaji sebagai kepala daerah berapa sebagai wakil kepala daerah berapa, maka perselingkuhan dengan oknum pun dimulai," tegas dia.
Titi sepakat jika ada temuan praktik mahar politik dibawa ke ranah hukum. Terlebih, Polri dan KPK telah membentuk satuan tugas (Satgas) anti politik uang.
"Ini harus digunakan Kapolri untuk membuktikan komitmennya memberantasan politik uang termasuk didalamnya mahar politik," tandas Titi.
KEYWORD :Pilkada Politik Uang KPU