Jum'at, 27/12/2024 02:51 WIB

118 Lokalisasi Ditutup, Bagaimana Nasib PSK?

Hingga kini sebanyak 20 ribu PSK berhasil dipulangkan ke daerah masing-masing pascapenutupan lokalisasi.

Ilustrasi

Jakarta - Terhitung sejak 2013 hingga 2017, pemerintah telah menutup 118 lokalisasi. Tindakan ini diikuti dengan pemulangan 20 ribu pekerja seks komersial (PSK) ke kampung halaman masing-masing.

Lalu apa yang bisa mereka kerjakan di kampunga halaman? Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W Manalu mengatakan, pemerintah memberikan bantuan usaha ekonomi produktif. Setiap PSK mendapat bantuan sebesar Rp5 juta. Dana stimulan tersebut diharapkan bisa membantu mereka mengembangkan usaha di daerah asal.

Sonny menjelaskan, hingga kini sebanyak 20 ribu PSK berhasil dipulangkan ke daerah masing-masing pascapenutupan lokalisasi.

"Dari total jumlah 168 lokalisasi prostitusi, yang sudah ditutup sebanyak 118 lokalisasi dan saat ini tersisa 41 lokalisasi yang belum di tutup," kata Sonny Di Jakarta, Senin (15/1).

Penutupan 118 lokalisasi itu dilakukan selama empat tahun, sejak 2013 hingga 2017.

"Melakukan penutupan 118 lokalisasi dalam waktu empat tahun bukanlah pekerjaan yang mudah," katanya.

Sonny menjelaskan 66 dari lokalisasi pelacuran ditutup dengan dukungan anggaran Kementerian Sosial dan 52 lainnya dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia mengatakan penutupan lokalisasi prostitusi paling banyak dilakukan di Jawa Timur, sebanyak 53 tempat pelacuran, termasuk salah satu yang terbesar di Asia, Dolly.

Penutupan tempat-tempat pelacuran itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjadikan Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi Tahun 2019. Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran total Rp100 miliar untuk mendukung penutupan lokalisasi pelacuran dari 2013 hingga 2017.

Bersamaan dengan penutupan tempat-tempat pelacuran itu, pemerintah menjalankan program rehabilitasi sosial dan memulangkan penghuninya ke daerah asal.

Tantangan terbesar dalam proses rehabilitasi sosial bagi pekerja di tempat pelacuran, menurut dia, adalah saat memulangkan mereka yang telah kehilangan mata pencaharian ke daerah asal.

"Dikhawatirkan mereka akan kembali menekuni profesi sebagai PSK. Untuk itu Program Reintegrasi Sosial diperlukan guna memberikan akses bagi penerima manfaat mendapatkan dukungan modal usaha dan keterampilan usaha, sehingga diharapkan ketika sudah kembali ke daerah asal dapat mengembangkan usaha untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik," tambah dia.

KEYWORD :

Lokalisasi PSK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :