Sabtu, 23/11/2024 07:25 WIB

Emirsyah Satar Beli Rumah Mewah Penyanyi Iis Sugianto

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Iis Sugianto dilakukan untuk mendalami jual besi rumah.‎

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar (Tengah)

Jakarta - Penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto mengakui jika rumahnya di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan dibeli oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Pembelian rumah tersebut terjadi sekitar tahun 2000.

Hal itu diungkapkan Iis Sugianto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/1/2018). Iis Sugianto diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar, tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka. Tahun 2000an sudah beberapa tahun lalu," ucap Iis Sugianto.

Dalam pemeriksaan, Iis mengaku ditelisik soal asal-usul uang yang digunakan Emirsyah untuk membeli rumahnya. Namun, Iis mengaku tak mengetahuinya.‎ "Saya enggak tahu uang dari mana," kata Iis.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Iis Sugianto dilakukan untuk mendalami jual besi rumah.‎

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ucap Febri Diansyah.

Selain Iis Sugoanto, hari ini penyidik KPK juga memeriksa bos PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd
Soetikno Soedarjo. Soetikno yang juga tersangka kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.

Usai diperiksa, Soetikno masih melenggang bebas meninggalkan gedung KPK. Tak mengenakan rompi tahanan KPK, ‎Soetikno memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.‎

"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," singkat Soetikno.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno.‎ Suap itu diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Diduga suap yang diterima Emirsyah berjumlah €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Sampai saat ini keduanya belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sudah 16 Januari 2017.

KEYWORD :

Garuda Indonesia Emirsyah Satar Iis Sugiarto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :