Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar Bambang Soesatyo. Pemeriksaan lelaki yang akrab disapa Bamsoet dan baru saja resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Bamsoet sempat dipanggil pada 20 Desember 2017 lalu. Mantan Ketua Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Saat itu, Bamsoet tak hadir lantaran mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta."Untuk proses hukum yang berjalan di KPK, saya kira itu tetap akan berjalan di koridor hukum seperti biasa. Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (15/1/2018).Ditegaskan Febri, posisi Bamsoet yang saat ini telah menjadi pimpinan dewan tak akan mempengaruhi penyidikan korupsi proyek e-KTP. Menurut Febri, penyidik korupsi e-KTP akan tetap berjalan dalam koridor hukum.Baca juga :
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Sebelumnya, nama Bamsoet sempat mencuat dalam sidang terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Hal itu terungkap saat penyidik KPK, Novel Baswedan bersaksi dalam sidang terdakwa Miryam.Bamsoet bersama lima anggota DPR disebut Noel mengancam Miryam saat menjadi saksi e-KTP. Anggota dewan lainnya yang disebut Novel yaitu, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin Sudding. Namun, satu anggota dewan lagi Novel mengaku lupa namanya.
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Setya Novanto Bambang Soesatyo