Minggu, 24/11/2024 06:48 WIB

Banwalu Undang La Nyalla Soal Mahar Politik Gerindra

Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.

La Nyala Mataliti

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan mengundang kembali La Nyalla Mattalitti agar memberikan penjelasan terkait mahar politik yang diungkapnya.

"Kami memutuskan mengundang kembali besok (Kamis,17/1). Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu,  Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa.

Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang. Dan terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.

Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan wali kota. "Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pemberi dan penerima," tutur Abhan.

Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.

Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga.

Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman. "Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan," ucap Abhan. (Antara)

KEYWORD :

La Nyala Mattalitti Gerindra Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :