La Nyala Mataliti
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan mengundang kembali La Nyalla Mattalitti agar memberikan penjelasan terkait mahar politik yang diungkapnya.
"Kami memutuskan mengundang kembali besok (Kamis,17/1). Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa.Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, kata Abhan, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang. Dan terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik.Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan wali kota. "Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pemberi dan penerima," tutur Abhan.Baca juga :
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
Dasco Instruksikan Seluruh Relawan dan Kader Gerindra Menangkan De Gadjah di Pilkada Bali
La Nyala Mattalitti Gerindra Prabowo