| Rabu, 17/01/2018 12:09 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat dokter terkait kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, Rabu (17/1/2018). Tiga dokter diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Ketiga dokter tersebut yakni Prof. Dr. Budi Sampoerna, Dr Prasetyono, dan Prof Dr. Zubairi Djoerban. Dr. Zubairi diketahui merupakan anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sementara Prasetyono dan Budi merupakan dokter forensik dari Universitas Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTS (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bimanesh hari ini juga diperiksa penyidik
KPK. Dokter spesialis penyakit dalam, konsultan Ginjal dan Hipertensi Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP,
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Chairuman Harahap. Chairuman diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, penyidik
KPK memanggil tiga orang saksi. Yakni, Direktur Utama PT Rudi Agung Laksana, Rudy Lidra; Parulian Marpaung (swasta); Aliang (swasta); dan Ketua LPJKD Jambi Endria Putra. Endria disebut-sebut masuk dalam tim sukses Zumi Zola yang kini menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)," tutur Febri.
Untuk kesekian kalinya, penyidik
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rohadi. Mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "R (Rohadi) diperiksa sebagai tersangka TPPU dan penerimaan gratifikasi," ujar Febri.
KEYWORD :
Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo KPK