Sabtu, 23/11/2024 08:57 WIB

KPK Telusuri Aset Bupati Kukar

Selain kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita juga diduga menyamarkan hasil korupsinya bersama-sama Khairudin.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang diduga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa 13 orang saksi di  di Polres Kukar pada hari ini, Rabu (17/1/2018).

"Penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Para saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai unsur. Di antaranya, anggota DPRD, pejabat di Perguruan Tinggi, Swasta, Pejabat di RSUD AM. Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN).

Selain kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita juga diduga menyamarkan hasil korupsinya bersama-sama Khairudin.

Diduga objek TPPU Rita dan Khairudin mencapai Rp 436 miliar. Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima `uang panas` dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp 436 miliar didapatkan oleh Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode pada tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

"Dalam kasus dugaan TPPU RIW (Rita) ini salah satu hal yg didalami adalah terkait dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan sawit di sana," ujar Febri.

Sebelum dijerat sebagai tersangka pencucian uang, Rita lebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dua sangkaan.‎ Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Khairudin. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. ‎‎

Kedua, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Terkait kasus itu, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Abun terkait‎ terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

KEYWORD :

Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :