Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi berencana menyambangi pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018 besok. Tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2018). Fredrich Yunadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP bersama-sama Bimanesh Sutarjo.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Novanto agar dirawat dan bisa menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich selain itu diduga mengatur RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo