Sabtu, 23/11/2024 03:22 WIB

Kejagung Siap Tindaklanjuti Dugaan Pemanfaatan PSU Kota Bekasi

Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot Bekasi telah dikuasai oleh oknum  sejak Januari 2017.

Kejaksaan Agung

Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus  Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti laporan masyarakat‎ soal adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara. Diduga pemanfaatan PSU itu menimbulkan kerugian Negara.‎

"Apapun kasusnya yang terkait telah terjadinya tindak pidana korupsi dan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari Pengelolaan secara Ilegal Area Parkir SNK yang menjadi Aset Pemerintah pasti ditindak-lanjuti (dalam bentuk penyelidikan)," ucap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto saat dikonfirmasi, di Gedung Bundar,  Kejagung,  Rabu  (17/1/2018) malam.

Sebelumnya, masyarakat Kota Bekasi melaporkan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara, di Sentra Niaga Kalimalang (SNK),  Jalan A. Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ke Sekretariat Jaksa Agung pada  Senin (8/1/2018).

Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot Bekasi telah dikuasai oleh oknum  sejak Januari 2017. Diduga Lahan parkir yang dikelola secara Ilegal itu hingga saat itu masih bertahan lantaran ada kongkalikong dengan oknum Pemkot Bekasi.

Pihak yang ditenggarai paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan selaku Badan Pembina Parkir dan BPKAD selaku Badan Pengelola Keuangan Aser Daerah. Disinyalir uang pengelolaan parkir SNK yang tidak masuk ke Kas Negara setiap bulannya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.‎

Sekjen Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Iqbal Daud Hutapea menduga konspirasi bisa berlangsung lama lantaran ada keuntungan yang dinikmati sejumlah pihak. Sebab itu, ditekankan Iqbal,‎ aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar PSU SNK Aset Pemkot Bekasi dapat diselamatkan dan tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi.‎

Yulianto, memastikan laporan itu akan dipelajari oleh pihaknya.‎ "Tapi yakinlah,  kita  pasti tindak-lanjuti. Pokoknya semua perbuatan tindak pidana korupsi atau tindakan Pidana yang merugikan negara, termasuk para pihak yang terkait," ujar mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Bekasi Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :