Kejaksaan Agung
Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pidana Khusus Kejaksaan Agung bakal menindaklanjuti laporan masyarakat soal adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara. Diduga pemanfaatan PSU itu menimbulkan kerugian Negara.
"Apapun kasusnya yang terkait telah terjadinya tindak pidana korupsi dan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari Pengelolaan secara Ilegal Area Parkir SNK yang menjadi Aset Pemerintah pasti ditindak-lanjuti (dalam bentuk penyelidikan)," ucap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto saat dikonfirmasi, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/1/2018) malam. Sebelumnya, masyarakat Kota Bekasi melaporkan adanya dugaan pemanfaatan fasilitas Prasarana Umum (PSU) Pemerintah Kota Bekasi berupa lahan parkir milik negara, di Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Jalan A. Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ke Sekretariat Jaksa Agung pada Senin (8/1/2018). Dalam laporan masyarakat ke Jaksa Agung M Prasetyo, disebutkan PSU Lahan Parkir di SNK Aset Pemkot Bekasi telah dikuasai oleh oknum sejak Januari 2017. Diduga Lahan parkir yang dikelola secara Ilegal itu hingga saat itu masih bertahan lantaran ada kongkalikong dengan oknum Pemkot Bekasi.Kejaksaan Agung Bekasi Jawa Barat