Gedung KPK
Jakarta - Masih banyak calon kepala daerah belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga memasuki batas waktu sehari sebelum penutupan. Tercatat ada sekitar 178 bakal calon kepala daerah yang belum melaporkan hartanya ke lembaga antikorupsi.
Berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 1150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada 2018. Namun, baru terdapat 972 bakal calon kepala daerah yang menyetorkan harta kekayaannya hingga hari ini, Kamis (18/1/2018). Padahal, pelaporan harta kekayaan ke KPK merupakan prasyarat setiap orang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.
"Maka masih cukup banyak calon kepala daerah yang belum melaporkan kekayaan ke KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.Dari 972 bakal calon kepala daerah, pelaporan terbanyak didominasi para calon kepala daerah dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. "Data pelaporan terbanyak yang sudah disampaikan KPK dari para calon kepala daerah di Jawa Barat 98 orang, Jawa Timur 78 orang, dan Nusa Tenggara Timur 74 orang," ucap dia.Disisi lain, Febri mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar memilih calon pemimpin daerah yang bebas dari kasus korupsi. Hal itu dirasa penting agar tidak ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.
KPK Laporan Kekayaan Pilkada