Waketum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika
Jakarta - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).
Menanggapi hal itu, Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut Munaslub yang digelar kubu Sudding adalah ilegal. Maka, Ketum yang terpilih juga dianggap tidak sah dan ilegal.Waketum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika mengatakan, kepengurusan Partai Hanura yang diakui negara sebagaimana surat keputusan (SK) Menkumham adalah kepemimpinan OSO. Dimana, Menkumham telah mengeluarkan SK kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO pada 17 Januari 2018."Kalau ada kegiatan di luar itu tanpa persetujuan pimpinan pusat (Ketum Hanura OSO), itu bukan Hanura," kata Pasek, saat jumpa pers di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (18/1).Baca juga :
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
Diketahui, penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum."Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?" tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).
Bertemu Wantimpres, Ketua MPR Ingatkan Pesan Wiranto "Jika Kita Tersesat, Maka Kembalilah ke Pangkal Jalan"
Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto