Sabtu, 23/11/2024 10:44 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK

DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali

Jakarta - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.

Kesepakatan itu setelah melakukan lobi panjang antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Jumat (19/1) dini hari.

"KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya terdapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti Pemilu tahun 2014 ataupun parpol yang belum mengikuti Pemilu 2014," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

Lebihlanjut, Zainudin mengatakan kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusn MK. "KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami," terangnya.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.

"Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan. Jadi tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu setelah itu akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat, provinsi, maupaun kabupaten/kota," katanya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor 11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri.

“Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah  penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” jelasnya.

KEYWORD :

Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :