Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali
Jakarta - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
Kesepakatan itu setelah melakukan lobi panjang antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Jumat (19/1) dini hari."KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya terdapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti Pemilu tahun 2014 ataupun parpol yang belum mengikuti Pemilu 2014," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.Lebihlanjut, Zainudin mengatakan kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusn MK. "KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami," terangnya.Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019