Sabtu, 23/11/2024 06:19 WIB

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Eks Gubernur Sumut

Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap ‎46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyelidikan baru ini merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Ini pengembangan kasus Sumut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/1/2018).

Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap ‎46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2018. Meski demikian, Febri belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut.

Pun termasuk saat disinggung apakah para mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. "Ini masih penyelidikan," kata Febri.‎

KPK sebelumnya telah menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS. A‎nggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Diduga mereka telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. M‎ereka juga diduga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Ketujuh anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Mereka juga diduga menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

KEYWORD :

KPK Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :