Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyelidikan baru ini merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ini pengembangan kasus Sumut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (18/1/2018).Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2018. Meski demikian, Febri belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut. Pun termasuk saat disinggung apakah para mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. "Ini masih penyelidikan," kata Febri.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Diduga mereka telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Mereka juga diduga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.Ketujuh anggota dewan itu juga diduga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Mereka juga diduga menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho