Minggu, 24/11/2024 08:18 WIB

Hanura Terancam Tak Ikut Pemilu 2019, Kubu Daryatmo Optimis

Kisruh yang terjadi di internal Partai Hanura menjadi ancaman serius dalam menghadapi Pemilu 2019. Dimana, Partai Hanura terancam tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019.

Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo (Tengah) di antara kader Partai Hanura

Jakarta - Kisruh yang terjadi di internal Partai Hanura menjadi ancaman serius dalam menghadapi Pemilu 2019. Dimana, Partai Hanura terancam tidak masuk sebagai peserta Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu Daryatmo, Nurdin Tampubolon mengatakan, perubahan kepengurusan itu tidak begitu berpengaruh terhadap data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Itu biasa saja, kan menyesuaikan saja. Yang penting dari data yang di partai tidak bermasalah karena itu hanya pengurus," kata Nurdin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1).

Hal itu menanggapi penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham atas kepengurusan terbaru pihak Oesman Sapta Odang (OSO). Dimana, SK Menkumham tersebut tentu mengubah susunan kepengurusan sebagaimana yang sudah ada dalam data di Sipol.

Nurdin menegaskan, Sipol Hanura tidak mengganggu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi Pemilu 2019.

Bahkan, Nurdin mengatakan, kubu Daryatmo sendiri baru mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham. "Saya kira ngga ada masalah," tegasnya.

Diketahui, Munaslub Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum). Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan OSO sebagai Ketum.

Sementara, Sementara, OSO mengatakan Munaslub yang digelar oleh kubu Sudding adalah ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tanpa persetujuannya selaku Ketum Partai Hanura.

OSO mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah dibawah pimpinannya. Menurutnya, berdasarkan SK Menkumham tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini," terang OSO, di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

KEYWORD :

Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :