Minggu, 22/12/2024 12:56 WIB

Partai Hanura Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019

Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai Hanura

Jakarta - Partai Hanura terancam gagal sebagai partai peserta Pemilu 2019. Sebab, Partai Hanura pecah menjadi dua kubu menjelang verifikasi partai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengamat Hukum dan Pemilu, Syamsuddin Radjab mengatakan, jika dualisme kepengurusan terus berlangsung di daerah, maka dapat menyebabkan tidak memenuhi persyaratan parpol.

"Kemungkinan batal ikut pemilu kalau tidak segera diselesaikan," kata Radjab, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/1).

Hal itu menanggapi perpecahan Partai Hanura, yakni kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dengan kubu Daryatmo. Sementara, KPU akan memulai verifikasi partai calon peserta Pemilu 2019 pada 28 Januari.

Semestinya, kata Radjab, Parpol tidak mengalami perpecahan menjelang pelaksanaan Pemilu. Sebab, hal itu sangat merugikan partai. "Parpol gagal dalam melakukan pendidikan politik, contohnya jelang Pemilu pecah belah kayak piring," tegasnya.

Diketahui, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sarifuddin Sudding secara resmi menetapkan Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum (Ketum).

Penetapan Daryatmo sebagai Ketum Hanura dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC sepakat untuk memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketum.

"Apakah kita setuju menetapkan Bapak Daryatmo sebagai Ketua Umum?" tanya Ketua Sidang Rufinus Hotmaulana, dalam Munaslub Partai Hanura, di kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1).

"Setuju," jawab seluruh pengurus Partai Hanura.

Sementara, OSO mengatakan Munaslub yang digelar oleh kubu Sudding adalah ilegal. Sebab, Munaslub tersebut tanpa persetujuannya selaku Ketum Partai Hanura.

OSO mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham bahwa kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah dibawah pimpinannya. Menurutnya, berdasarkan SK Menkumham tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.

"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham masih hangat, baru keluar sore ini," terang OSO, di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

KEYWORD :

Partai Hanura Oesman Sapta Odang Wiranto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :