Sabtu, 23/11/2024 06:21 WIB

Perawatan Kecantikan Bupati Rita Masuk Pencucian Uang?

Tak tanggung-tanggung, ada103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin yang disita lembaga antikorupsi.‎

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.

Jakarta - Dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak hanya membelikan sejumlah barang-barang mewah. Disinyalir bentuk TPPU lain yakni salah satunya membayarkan perawatan kecantikan.

Untuk itu, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter Sonia Grania Wibisono yang diketahui dokter ahli kulit kecantikan. "Dokter Sonia Grania Wibisono diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018).

Selain Sonia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga‎, Rifando. PT Sinar Kumala Naga merupakan perusahaan tambang batubara milik keluarga Rita.

Ayah Rita, (alm) Syaukani sebelumnya merupakan pemilik perusahaan tersebut. Rita disinyalir menyamarkan aset pada perusahaan tersebut. "Hanny Kristianto dan Rifando juga diperiksa untuk TPPU RIW," tutur Febri.

Sejumlah barang-barang milik Rita disita KPK. Salah satunya berupa perhiasan. Tak tanggung-tanggung, ada103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin yang disita lembaga antikorupsi.‎

Tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita yang terdiri dari berbagai merek. Seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, dan Hermes.

Penyidik juga menyita 32 buah jam tangan berbagai merk. Seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, dan Dior. Tak hanya itu, Penyidik KPK juga menyita 36 buah tas milik Rita. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merk terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya. ‎‎‎‎

Barang-barang tersebut disita lantaran diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015dan2016-2021. Selain itu diduga terkiat TPPU.‎

KPK diketahui telah menetapkan Rita bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) yang juga pentolan Tim 11 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.  Ratusan miliar itu kemudian dicuci atau disamarkan keduanya. Salah satunya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang.‎‎

KEYWORD :

KPK Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :