Minggu, 24/11/2024 02:56 WIB

KPK Harus Tindaklanjuti "Nyanyian" Novanto

KPK diminta untuk menindaklanjuti keterangan yang akan disampaikan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal aliran dana kasus dugaan korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Terdakwa Kasus e-KTP, Setya Novanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti keterangan yang akan disampaikan mantan Ketua DPR Setya Novanto soal aliran dana kasus dugaan korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sudah seharusnya KPK menindaklanjuti keterangan Novanto jika telah resmi menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP.

"Hukum memang ditegakan, tidak boleh ada yang diprioritaskan atau yang tidak," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/1).

Hal itu menanggapi sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi termasuk fraksi Golkar yang disebut-sebut turut menikmati aliran dana kasus dugaan korupsi e-KTP.

Meski demikian, Fadli belum mengetahui secara pasti siapa anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP sebaimana yang disampaikan Novanto.

"Kita belum tahu. Apa benar ada atau tidak, apa betul sedikit atau banyak," kata Fadli.

Diketahui, Novanto yang juga sebagai terdakwa kasus e-KTP mengaku telah membuat catatan khusus soal bagi-bagi uang dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Masalah pemberian kepada anggota DPR, itu sudah saya tulis dan nanti akan saya sampaikan pada jaksa penuntut umum," kata Novanto, seusai mendengar kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1).

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :