Sabtu, 23/11/2024 16:04 WIB

Begini Modus Suap Bagi-bagi Proyek Bupati Kebumen

Disinyalir, Yahya menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad diduga menerima suap dengan jumlah Rp 2,3 miliar terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Uang dugaan suap itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.

Praktik rasuah itu mencuat sesaat setalah Yahya dilantik menjadi orang nomor wahid di Kebumen. Dimana, Yahya saat itu mengumpulkan sejumlah kontraktor rekanan Pemkab. ‎Para kontraktor itu kemudian mendapat ‎jatah pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kebumen.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF (Mohammad Yahya Fuad) diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/1/2013).

Diduga praktik kotor tersebut tak lepas dari campur tangan tim sukses Yahya, Hojin Anshori (HA) dan Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi (KML). Anshori bertugas mengumpulkan fee untuk Yahya yang berasal dari para kontraktor. Sebelum diserahkan ke Yahya melalui Anshori, uang dari para kontraktor itu terlebih dahulu ditampung oleh Khyub.

"HA yang merupakan rekan MYF dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerlma fee proyek yang dlkumpulkan oleh KML," ujar Febri.

Disinyalir, Yahya menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan APBD Kebumen Tahun Anggaran 2016. Di antra proyek yang menggunakan APBD Kebumen itu yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar dan ada juga proyek lain bernilai Rp 40 miliar serta Rp 20 miliar.

"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," ucap Febri.

Kini, Yahya, Anshori dan Khyub telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Yahya dan Anshori diduga sebagai penerima suap dari Khayub. Selain kasus suap, Yahya dan Anshori juga ditetakan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.‎

"Perkara yang didasari balas budl dan melibatkan Tim Sukses dalam bagi-bagi proyek dan mengumpulkan fee seperti ini bukan yang pertama kalli ditangani KPK. Kami mendapatkan modus seperti ini dilakukan di beberapa daerah," kata Febri.

Oleh karena itu, sambung Febri, dalam tahu politlk ini, KPK terus mengingtkan kepada seluruh Kepala Daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini. "KPK juga mengingatkan kepada pengusaha maupun timses agar tidak berupaya untuk memengaruhi kebijakan ataupun melakukan Intervensi terkalt proyek-proyek di daerah yang kerap menjadi bancakan," tandas Febri.

KEYWORD :

Yahya Fuad Kebumen KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :