Sabtu, 23/11/2024 12:28 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas di Jakarta

Dikatakan Agung, dugaan korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar.

Gedung KPK

Jakarta - Relawan Kesehatan Indonesia melaporkan indikasi dugaan korupsi proyek pembangunan sekitar 30 Puskesmas di DKI Jakarta. Dugaan korupsi ini menguat lantaran proyek pembangunan yang menghabiskan anggaran pada APBD DKI tahun 2017 yang nyaris Rp  1 triliun itu mangkrak.

"Kami dari Relawan Kesehatan Indonesia tadi sudah memberikan berkas aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait pembangunan 30 Puskesmas di DKI pada APBD 2017. Jadi, berdasarkan penelusuran kami banyak temuan yang harus kami laporkan ke KPK yang terindikasi adanya korupsi dan kolusi," ucap Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho usai melaporkan dugaan korupsi ini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

‎‎Dikatakan Agung, dugaan korupsi ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 300 miliar. Menurut Agung, Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tersebut

"Kami melaporkan Kepala Dinas Kesehatan terus PPK, dan MK (Manajemen Konstruksi)," tegas dia.

Diterangkan Agung, dugaan korupsi ini memiliki pola dan modus yang serupa dengan dugaan korupsi proyek pembangunan 18 Puskesmas pada APBD 2016. Saat ini dugaan korupsi pembangunan 18 Puskesmas itu ‎sedang diusut oleh Bareskrim Polri.

"Ini pengulangan pada saat pembangunan 18 Puskesmas pada tahun 2016 dengan pola dan modus operandi yang sama," ujar dia.

Pembangunan 30 Puskesmas ini, kata Agung, menggunakan skema pekerjaan tahun tunggal dan seharusnya rampung pada akhir 2017 lalu. Berdasarkan aturan yang berlaku, sisa anggaran yang belum terserap dikembalikan lagi sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) anggaran tahun 2017 ke kas negara, jika pekerjaan belum selesai saat tutup buku akhir tahun.‎

"Namun, ada tendensi penyerapan yang terjadi dilakukan semaksimal mungkin tanpa mengindahkan progres pembangunan yang ada di lapangan," tutur dia.

Lebih lanjut Agung menerangkan, ada sejumlah kesamaan pola dan modus antara proyek pembangunan 18 Puskesmas di tahun 2016 dan 30 Puskesmas di tahun 2017. Dimana, kedua proyek ini sama-sama menggunakan lelang konsolidasi dengan memenangkan satu perusahaan dengan satu kontrak untuk mengerjakan proyek yang demikian banyak. Sistem ini berpotensi membuat proyek mangkrak atau terlambat.

Tak hanya itu, metode pembangunan menggunakan design and build yang terbukti gagal menepati waktu tidak sesuai dengan janjinya dan tidak menggunakan proses perencanaan sehingga menyulitkan pemeriksa menentukan kualitas bangunan dan memuja celah terjadinya korupsi. Sebab
itu, Relawan Kesehatan Indonesia mendesak KPK untuk mengusutnya.

"Pembangunan yang terlambat ini dipaksakan oleh kontraktor maupun oknum Dinas Kesehatan untuk melakukan penyerapan secara maksimal tanpa memandang progres di lapangan," kata dia.


KEYWORD :

KPK Pengaduan Korupsi DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :