Demonstarsi di gedung Kementerian Desa, Kamis (25/1)
Jakarta - Sekitar 150-an peserta yang berasal dari perwakilan desa-desa dan organisasi masyarakat sipil di berbagai provinsi dan kabupaten menghadiri Refleksi dan Evaluasi Tiga Tahun Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa.
Kegiatan dari tanggal 24 hingga 25 Januari 2018 tersebut berlangsung di Wisma PKBI, Jl. Hang Jebat III, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu delegasi dari hampir semua wilayah kepulauan di Indonesia merekomendasikan:
1. Memperkuat kedaulatan desa dan masyarakat atas sumber-sumber agraria, kawasan dan ruang hidup masyarakat des
2. Mencegah distorsi undang-undang desa dalam pelaksanaannya di berbagai level dan dimensi pembangunan agar peluang-peluang positif yang ada dalam UU Desa dapat diwujudkan.
3. Memperkuat pelaksanaan UU Desa sesuai dengan spirit Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria
4. Melaksanakan UU Desa secara terintegratif dengan Undang-Undang Lain yang memperkuat kedaulatan desa dan masyarakatnya, di antaranya adalah UU Penataan Ruang, UU tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Lingkungan Hidup, UU Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan lainnya.
5. Melaksanaan UU Desa dengan perspektif "affirmative action" dan pemulihan ruang hidup bagi desa dan masyarakatnya yang selama ini menjadi korban kekerasan pembangunan yang didukung/dilegalkan dengan berbagai aturan/ketentuan
DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta
6. Memutuskan mata rantai intervensi pusat dan kabupaten yang melemahkan proses demokratisasi di desa
7. Memberikan kesempatan pada masyarakat desa untuk memilih arah pengembangan ekonomi yang mendukung pemulihan ruang hidup dan keselamatan warga.
8. Memberikan keleluasaan pada desa untuk memilih badan hukum Bada Usaha Milik Desa (BUMDES) sesuai dengan kondisi dan karakter masyarakat serta nilai-nilai ekonomi kerakyatan, seperti koperasi.
9. Melaksanakan perlindungan dan pelibatan kelompok-kelompok rentan dan marjinal dalam pelaksanaan UU Desa, seperti kelompok perempuan, kelompok masyarakat adat, kelompok diffable, minoritas etnis/agama/adat, kelompok remaja dan anak, dan lainnya
10. Mendahulukan pendekatan "pendampingan dan pemberdayaan" dalam tata kelola keuangan desa dan mengedepankan pengawasan oleh masyarakat dan BPD.
11. Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengawasan tata kelola keuangan desa oleh pemerintah
KEYWORD :
UU Desa Prasetyohadi