Sabtu, 23/11/2024 17:43 WIB

Kenapa Nazaruddin Tidak Tersangka Kasus e-KTP?

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan, alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga saat ini belum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka e-KTP.

"Jadi KPK harus betul-betul berani menunjukkan keterbukaannya, terutama karena dari awal dalam banyak video yang beredar Nazaruddin mengaku sebagai mastermind, tapi kenapa Nazaruddin tidak menjadi tersangka kasus e-KTP," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (25/1).

Hal itu menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir yang juga sebagai mantan politikus Partai Demokrat dalam persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan menyebut, SBY sebagai pihak yang menginginkan proyek e-KTP tetap dilanjutkan.

Untuk itu, kata Fahri, persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu harus mengungkap seluruh pihak yang disebut terlibat. Sehingga, jangan sampai institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu hanya menarget sekelompok pihak.

"Sekarang banyak celah-celah yang mulai terbuka, maka seharusnya KPK berterus terang juga, apakah penyidikan yang dilakukan selama ini menutup satu kelompok orang dan membuka keterlibatan sekelompok orang, inilah yang harus dibuka secara terang benderang dalam persidangan," tegasnya.

Diketahui, Mirwan pernah meminta Kepada SBY untuk tidak melanjutkan proyek e-KTP lantaran bermasalah. Hal itu disampaikan Mirwan setelah menerima saran kawan dekatnya, pengusaha Yusnan Solihin.

"Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan," tutur Mirwan, dalam kesaksian untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1).

Saran itu disampaikan langsung oleh Mirwan di kediaman SBY, Cikeas, Bogor. Saat saran itu disampaikan, proyek e-KTP tersebut masih dalam tahap persiapan.

Sebelum menyampaikan saran tersebut, ucap Mirwan, Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah ketika itu. Mantan politikus Demokrat itu pun percaya dengan saran Yusnan, yang paham teknis proyek e-KTP.

"Maka dari itu pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009 dan saya juga percaya dengan pak Yusnan kalau memang program ini tidak baik jangan dilanjutkan," kata dia.‎

Partai Demokrat diketahui merupakan pemenang Pemilu 2009. SBY saat itu juga terpilih kembali menjadi presiden didampingi Boediono yang menjadi wakil presiden.

Meski bermasalah, SBY mengabaikan saran tersebut. Menurut Mirwan, SBY tetap menginginkan proyek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun itu diteruskan. "Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada. Jadi poyek ini harus diteruskan," ungkap Mirwan.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto Nazaruddin Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :