Sabtu, 23/11/2024 23:21 WIB

Tiga Partai Besar Dapat Jatah Uang e-KTP, Siapa Saja?

Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman

Jakarta - Tiga partai besar disebut telah menerima jatah dari proyek pengadaan e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya PDIP yang disebut sebesar Rp 80 miliar.

Hal itu terungkap saat mantan pejabat Kemendagri, Irman bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Selain PDIP, Partai Golkar dan Demokrat juga disebut telah menerima jatah dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu.‎

Jatah itu sendiri diserahkan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo secara bertahap saat proyek itu berjalan atau ‎dari 2011 sampai 2012.

Tak hanya tiga partai itu, sejumlah nama juga disebut telah menerima uang dari proyek e-KTP. Di antaranya mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap.

Penerima uang itu terungkap setelah majelis hakim membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irman. Irman dalam BAP itu mengaku menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp 150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp 80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp 20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp 20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp 20 miliar," kata Irman dalam BAP yang dibacakan salah satu hakim.‎

"Ini bagaimana keterangan saudara?," tanya hakim kepada Irman.

Irman pun membenarkan isi BAP yang dibacakan itu. "Betul yang mulia. Jadi pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," kata Irman.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Hakim kemudian mengkonfirmasi kepada Sugiharto, apakah penyerahan uang itu dilaporkan oleh Andi. "Enggak ada (laporan)," jawab Sugiharto.

Lebih lanjut dikatakan Irman, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012 seperti terungkap dalam fakta yang muncul di persidangan, ‎Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. ‎Anang merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Irman namun mengaku lupa mengenai jumlah uang itu.

"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi. Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," ungkap Irman.

Novanto dalam surat dakwan disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang itu diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem. Sedangkan jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.

Sebelumnya Andi dalam persidangan mengungkapkan adanya permintaan jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR, dan 5 persen untuk Kemendagri.

Dikatakan Andi, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus oleh dua pihak. Untuk anggota DPR, jatah diurus PT Quadra Solution. Sedangkan jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

KEYWORD :

e-KTP Setya Novanto Andi Narogong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :