Sabtu, 23/11/2024 15:29 WIB

Presdir PT Trans Pacifik Jadi Buronan Polri

Honggo awalnya diduga berada di Singapura. Namun, belakangan beredar kabar dia tak berada di negara itu. Karena itu, polri menerbitkan DPO terhadap Honggo.

Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotam (PT TPPI) Honggo Wendratmo

Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotam (PT TPPI) Honggo Wendratmo, karena ‎tersangka kasus korupsi Kondensat TPPI.

"Bareskrim Polri keluarkan Daftar Pencarian Orang untuk tersangka Honggo," ucap Kasubdit III TPPU Money Laundry, Bareskrim Polri, Kombes Djamaluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2018).

Hingga saat ini ‎Honggo belum diketahui keberadaannya. Honggo awalnya diduga berada di Singapura. Namun, belakangan beredar kabar dia tak berada di negara itu. Karena itu, polri menerbitkan DPO terhadap Honggo.

Dengan diterbitkannya DPO itu, Honggo dapat segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus korupsi yang membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dollar AS itu.

"Dimohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui tersangka agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat," ucap dia.

Terkait kasus itu, Polri sebelumnya menggeledah rumah Honggo yang berada di Jalan Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Januari 2018. Dari penggeledahan itu, Polisi mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan nomor handphone.

Untuk diketahui, kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Selain Honggo, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus itu. Keduanya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Dugaan korupsi dalam perkara ini mencuat saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. PT TPPI kemudian diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Selain itu, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Namun dari hasil temuan, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

Tak hanya itu, PT TPPI juga dianggap tidak menyerahkan hasil penjualan dari kondensat ke dalam kas negara. Awal kontak kerja kedua pihak itu sebetulnya adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual kepada Pertamina, tetapi PT TPPI mengolah menjadi LPG.

KEYWORD :

Mabes Polri Honggo Wendratmo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :