Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap akan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi Penjabat gubernur sementara di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Tjahjo mengatakan, telah meminta izin kepada Kapolri Tito Karnavian terkait hal tersebut.
Dua jenderal itu, Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan mengisi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara. Selain Kapolri, sebut Tjahjo dirinya juga telah meminta restu dari sejumlah menteri, termasuk salah satunya Menkopolhukam Wiranto terkait hal tersebut."Saya meminta pada Kapolri, juga meminta pada Menkopolhukam (Wiranto), juga akan meminta pada menteri yang lain untuk memenuhi pejabat atau pejabat sementara," ucap Tjahjo saat ditemui di acara ulang tahun PDI Perjuangan, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (27/1/2018) malam.Tjahjo mengklaim, usulan dua jendral polisi itu tak melanggar aturan yang ada. Bahkan, kata Tjahjo, usulan terhadap dua pejabat polisi menjadi gubernur sudah didukung dengan Peraturan Mendagri.
"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," kata dia.
"Sudah. Sudah sesuai aturan, tapi tidak melanggar. Yang penting mereka eselon satu, dan sebagai aparatur pemerintah, apakah itu dari TNI, polri dan lembaga kementerian, sama," ditambahkan Tjahjo dia.
"Kalau apa yang saya sampaikan salah, saya terima. Saya siap mau diberi sanksi, mau dianggap salah mau dianggap... kami siap. Itu tanggungjawab saya. Saya siap mempertanggung jawabkan apa yang saya sepakati dan perbuat. Itu saja," ujar Tjahjo. KEYWORD :
Mendagri Tjahjo Kumolo Pilkada