Minggu, 24/11/2024 01:10 WIB

Dua Bos Swasta ini Diduga Pernah Transaksi di Kutai

Oleh KPK, Rita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pertama dan langsung ditahan.

Jakarta - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari‎ melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak. Disinyalir penerimaan itu kemudian diubah atau dibelanjakan, atau disamarkan dalam sejumlah bentuk sehingga objek tindak pidana pencucian uang.

Di antara pihak yang diduga terkait hal itu yakni Komisaris Utama PT Hanu Mitra Papua Industri Juanda Lesmana dan Direktur PT Tanjung Prima Mining. Keduanya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU untuk tersangka Rita dan Khairudin yang disebut pentolan Tim 11.

"Kedua saksi diduga pernah melakukan transaksi dengan tersangka KHR (Khairudin)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Meski demikian, Febri belum mau mengungkap secara gamblang mengenai transaksi tersebut. Yang jelas, kata Febri, kedua saksi itu diperiksa lantaran pihaknya tengah intensif mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rita dan Khairudin.

"Penyidik masih mendalami terkait penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset tersangka," tutur Febri.

Oleh KPK, Rita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Diduga Rita menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Dalam kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.‎‎ Sedangkan dalam kasus TPPU, Rita bersama Khairudin ditenggarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp 436 miliar.

Sejumlah barang-barang milik Rita telah disita KPK. Salah satunya berupa perhiasan. Tak tanggung-tanggung, ada103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin yang disita lembaga antikorupsi.

Tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita yang terdiri dari berbagai merek. Seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, dan Hermes.

Penyidik juga menyita 32 buah jam tangan berbagai merk. Seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, dan Dior.

Tak hanya itu, Penyidik KPK juga menyita 36 buah tas milik Rita. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merk terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya.

Barang-barang tersebut disita lantaran diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015dan2016-2021. Selain itu diduga terkiat TPPU.‎

KEYWORD :

KPK Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :