Sabtu, 23/11/2024 14:23 WIB

KPK "Incar" Zumi Zola Kasus APBD Jambi?

Diduga kuat `muara` gelar perkara tersebut untuk meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus itu.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi keterlibatan pihak lain dalam sengkarut dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Keterlibatan pihak lain itu sedang dikembangkan dalam proses penyelidikan yang saat ini dilakukan lembaga antikorupsi.

"Untuk kasus jambi memang ada pengembangan. Pengembangan memang benar karena dalam kasus ini diduga ada pihak lain yang terlibat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Dalam proses pengembangan itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola yang disinyalir turut terlibat. Dalam berbagai kesempatan, Zumi berulang kali membantah ikut terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Febri memastikan, bantahan itu tak menjadi penghalang pihaknya dalam mengembangkan kasus tersebut. Menurut Febri, pihaknya hingga sat ini masih terus mengumpulkan bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Karena bukti-bukti untuk bisa proses lebih lanjut itu di proses penyidikan perlu bukti berlapis supaya kalau ada bantahan sehingga tidak berhenti pada bantahan itu saja," ucap dia.

Terkait proses hukum lebih lanjut itu, diakui Febri, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Diduga kuat `muara` gelar perkara tersebut untuk meningkatkan kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka baru kasus itu.

Febri enggan mengungkap siapa pihak yang bakal ditingkatkan statusnya menjadi tersangka baru. Yang jelas, kata Febri, tersangka baru ini diluar pihak-pihak yang telah dijerat sebagai pesakitan lebih dahulu.

Sebelumnya, KPK memang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Keempatnya yakni, ‎anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

Penetapan empat orang sebagai tersangka itu terjadi setelah KPK melakukan oprasi tangkap tangkap tangan beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, tim mengamankan uang Rp 4,7 miliar yang diduga suap.‎ Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat 4 tersangka itu, Zumi Zola menjadi salah satu pihak yang diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.‎ Salah satu yang ditelisik penyidik adalah terkait kewenangan Zumi selaku orang nomor wahid di Jambi.

"Penanganan kasus di Jambi ini yang pasti tidak berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Anggaran Jambi Zumi Zola




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :