Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan resmi siapa tersangka baru korupsi di Jambi. Namun kabar yang beredar, Gubernur Zumi Zola akan menyandang tersangka setelah KPK menyatakan kasus itu meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dan menyampaikan ada tersangka baru.
Setelah pernyataan itu, KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola dan kemudian posisinya dicegah ke luar negeri. Itu dibenarkan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola berpergian ke luar negeri. Mantan artis itu dilarang melancong atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan pada 25 Januari 2018."Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zulmi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," tutur Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno melalui pesan singkat, Rabu (31/1/2018) malam.Menurut Agung, Zumi dicegah untuk enam bulan ke depan. Agung menyebut pencegahan Zumi terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi. Yakni, menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi."Sabar. Lo mau gw kena komisi etik lagi?," tegas Saut.Dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.Suap itu dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017. Dari OTT tersebut, tim Satgas KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total uang ketok yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Uang Rp 1,3 miliar diduga telah dibagikan ke sejumlah anggota DPRD. KEYWORD :
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola