Nazaruddin
Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendungan) Partai Demokrat diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mendapat pembebasan bersyarat. Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko tak membentah mengenai usulan tersebut.
"Baru kita usulkan pembebasan bersyaratnya," kata Dedi Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).Pembebasan bersyarat ini, sebut Dedi, baru diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut Dedi, usulan itu hingga saat ini masih dalam pembahasan."Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menkumham," ujar dia.Baca juga :
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Hukuman Nazaruddin dalam kasus itu kemudian diperberat Mahkamah Agung. Hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta diperberat menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Saat menjalani masa hukuman ini, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Bos Permai Grup itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dari uang itu, Nazaruddin salah satunya membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis, "Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan."
Syarat-syarat pemberian pembebasam bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dikonfirmasi terpisah, Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Febri, pembebasan bersyarat maupun asimilasi terhadap Nazaruddin merupakan kewenangan Lapas karena statusnya saat ini merupakan narapidana.
"Proses asimilasi menjadi kewenangan Lapas karena posisinya sudah menjadi Narapidana," ucap Febri. KEYWORD :
Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly