Selasa, 24/12/2024 10:37 WIB

Zumi Zola Cs Kantongi Rp6 Miliar

Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi.

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola jadi Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka ‎Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Penetapan tersangka keduanya itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018). Keduanya disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain. KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021, ‎kemudian ARN adalah kepala bidang bina marga PUPR Provinsi Jambi," ucap Basaria.

Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka ZZ baik bersama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu periode 2016-2021 jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," ungkap Basaria.

"Dana itu mereka terima dikumpulkan dari kontraktor dan pengusaha dan itu sedang dibuktikan dan pengembangan saat ini," ditambahkan Basaria.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap Rp 6 miliat terkait pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. ‎Sebelumnya, kasus dugaan suap yang dibongkar dalam oprasi tangkap tangan (OTT) itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Salah satunya Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

"Sebelumnya KPK  sudah tetapkan 4 tersangka bermula dari tangkap tangan SPO anggota DPRD, EWM plt sekda dan ARN kepala dinas yang saat ini dijadikn tersangka, dan SAI asisten 3 pada November 2017," tandas Basaria.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :