Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Penetapan tersangka keduanya itu diumumkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2/2018). Keduanya disangkakan menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi."KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain. KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu ZZ Gubernur Jambi periode 2016-2021, kemudian ARN adalah kepala bidang bina marga PUPR Provinsi Jambi," ucap Basaria.Hadiah atau janji dengan jumlah tersebut berasal dari sejumlah kontraktor yang biasa menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Zumi Zola Jambi KPK