Marlen Sitompul | Senin, 05/02/2018 17:04 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah khususnya Kemendag yang dipimpin Enggartiasto Lukito yang secara terbuka dan besar-besaran membuka seluruh impor bahan kebutuhan pokok seperti beras, garam, daging hingga jagung.
Menurutnya, Mendag sudah membunyikan “lonceng kematian” untuk petani. Karena, kebijakan impor itu merupakan bagian dari akrobat kebijakan politik Mendag menjelang pemilu dengan mengabaikan nasib para petani.
"Betapa pedihnya hati rakyat, khususnya petani yang sudah bersusah payah untuk berupaya secara mandiri melakukan usaha taninya karena satu-satunya yang bisa mereka lakukan demi mempertahankan hidupnya melalui panen ternyata sia-sia dengan membuat kebijakan seluruh impor kebutuhan pokok," kata Firman, melalui pesan singkat, Senin (5/2).
Sebelumnya, Enggarstiato mengeluarkan kebijakan impor kebutuhan pokok seperti impor beras sebanyak 500 ribut ton, impor garam 3,7 juta ton, impor daging kerbau sebanyak 50 ribu ton dibagi 2 kuota dan terakhir impor jagung.
Politikus Golkar ini melanjutkan, meski pemerintah sebelumnya memberikan dukungan kepada seluruh petani baik dari sisi apapun. Tapi nyatanya, petani harus menelan pil pahit karena pemerintah khususnya Kemendag lebih memilih melakukan impor bahan pokok ketimbang harus menyerap hasil jerih payah petani sendiri.
"Sebagai wakil rakyat mewakili aspirasi rakyat khususnya petani amat merasakan kekecewaanya kepada Mendag yang hanya duduk dibelakang meja tanpa mau turun ke lapangan mengecek langsung kepada Kepala daerah bagaimana situasi dibawah sana," tegasnya.
"Dan seakan-akan Mendag seperti kucing-kucingan mengejar target genjot import demi kepentingan tertentu demi tahun politik ini," demikian Firman.
Diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan
Impor Jagung.
"Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P.
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
KEYWORD :
Impor Jagung Menteri Perdagangan Presiden Jokowi