Marlen Sitompul | Selasa, 06/02/2018 16:44 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton untuk kebutuhan industri dalam negeri bagi lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Menanggapi hal itu, Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kebijakan impor jagung oleh
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito tersebut menuai protes dari daerah. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat protes kepada pemerintahan
Presiden Jokowi.
"Banyak dari daerah yang protes. Oleh karena itu DPD akan mengirim surat protes ke Pemerintah (Jokowi)," kata Parlindungan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Selain itu, kata Parlindungan, soal impor tersebut menjadi persoalan serius bagi bangsa Indonesia khususnya para petani di daerah. "Masalah impor ini adalah masalah harga diri. Ini menjadi masalah yang serius," tegasnya.
Diketahui, Enggarstiato mengeluarkan kebijakan impor kebutuhan pokok seperti impor beras sebanyak 500 ribut ton, impor garam 3,7 juta ton, impor daging kerbau sebanyak 50 ribu ton dibagi 2 kuota dan terakhir impor jagung.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan
Impor Jagung.
"Total PI yang sudah keluar tahun 2018 sebanyak 171.660 ton untuk lima perusahaan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Minggu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Impor jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan perusahaan pemilik API-P. Sementara impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pemegang API-P.
Jagung yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Untuk mendapatkan persetujuan impor tersebut, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan izin secara elektronik, dengan melampirkan API-P, dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
KEYWORD :
Impor Jagung Menteri Perdagangan Presiden Jokowi